Selasa, 15 Desember 2009

Indonesia Pertegas Komitmen Perangi Limbah Berbahaya


Indonesia tegaskan kembali komitmennya terhadap perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak merugikan limbah berbahaya. Hal ini nyata tercermin dari partisipasi aktif Indonesia dalam Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal, dimana Indonesia menjabat sebagai Presiden COP-9 Konvensi Basel (2008-2011). Sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia menempatkan pengelolaan dan penanganan pergerakan lintas batas ilegal limbah berbahaya sebagai salah satu prioritas dalam penanganan isu lingkungan.

Hal-hal tersebut juga ditegaskan oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB, Dian Triansyah Djani, pada konferensi pers dalam rangka persiapan Peringatan 20 tahun Konvensi Basel pada 13 November 2009 di Kantor PBB di Jenewa. Acara puncak peringatan akan diadakan di kota Basel pada hari ini (17/11). Dalam peringatan tersebut akan diluncurkan Basel Waste Solutions Circle, di mana Indonesia, Swiss, Kenya, dan Kolombia akan menyampaikan program-program penanganan limbah berbahaya di masing-masing negara sebagai kontribusi terhadap Basel Waste Solutions Circle.

Indonesia dalam hal ini akan menampilkan sebuah program khusus penanganan limbah yang disebut PROPER. Program yang akan dipresentasikan langsung oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup tersebut merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Penataan dalam Pengelolaan Lingkungan yang telah dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup sejak tahun 1995.

PROPER, dengan menggunakan metode pemberian kategori dengan warna hitam, merah, biru, hijau dan emas bagi perusahaan-perusahaan besar dalam negeri, merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian, pemilihan perusahaan, penentuan peringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik.

Dalam konferensi pers, Dubes Swiss, Dante Martinelli, menyampaikan bahwa negaranya sebagai tuan rumah konferensi internasional yang mengesahkan Konvensi Basel dan sebagai tuan rumah Sekretariat Konvensi Basel, mempunyai perhatian khusus terhadap penanganan limbah berbahaya. Swiss telah menjalin kerjasama dengan beberapa negara mengenai penanganan limbah telepon genggam dan peralatan komputer.

Sementara itu, Dubes Kolombia menyampaikan mengenai proyek "Computer Programme for Educational Purposes" yang fokus utamanya pendidikan publik mengenai bahaya e-wastes dan mendorong tumbuhnya corporate social responsibility. Sedangkan Dubes Kenya menyampaikan mengenai Nairobi River Basin Rehabilitation Program (NRBP) yaitu sebuah inisiatif multi-stakeholders yang bertujuan merehabilitasi dan mengelola Nairobi River Basin dengan sasaran meningkatkan kualitas penghidupan penduduk Nairobi dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Konvensi Basel yang disahkan di Basel di tahun 1989 merupakan kesepakatan lingkungan skala global yang paling komprehensif tentang limbah berbahaya dan limbah lain. Konvensi Basel beranggotakan 172 negara, dimana Indonesia menjadi negara pihak sejak tahun 1993.

Sumber :
http://www.deplu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=2943&l=id
17 November 2009

Sumber Gambar:
http://wasteawarebusiness.files.wordpress.com/2009/03/waste-hierarchy1.png?w=485&h=416

Tidak ada komentar:

Posting Komentar